JAKARTA. Bank Indonesia (BI) benar-benar ingin agar perbankan menggunakan fasilitas penggadaian (Repo) Surat Utang Negara untuk mengatasi likuiditas perbankan. Karena itu saat ini BI sedang mengkaji kemungkinan memperlonggar aturan dengan memperpanjang jangka waktu Repo SUN dan menurunkan tingkat bunga.Sekadar catatan, saat ini BI menerima Repo SUN selama satu bulan dan tiga bulan. Sedangkan bunga Repo yang berlaku cukup tinggi yaitu tingkat bunga BI Rate plus 3%, yang berarti bunga efektifnya sekitar 12,25%. Bunga ini jauh lebih mahal ketimbang bunga pinjaman antar bank yang hanya berkisar 9%-12%, sehingga perbankan malas menggunakan fasilitas Repo yang ditawarkan BI.Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono mengungkapkan hal ini seusai bertemu dengan pelaku pasar, bankir dan analis perbankan, Senin (15/9) di kantor Departemen Keuangan. "Jangka waktu peminjaman fasilitas Repo dan suku bunga inilah yang sedang kami diskusikan di internal BI. Pada waktunya akan di diumumkan ke perbankan," kata Hartadi.
BI Ingin Ubah Bunga dan Jangka Repo SUN
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) benar-benar ingin agar perbankan menggunakan fasilitas penggadaian (Repo) Surat Utang Negara untuk mengatasi likuiditas perbankan. Karena itu saat ini BI sedang mengkaji kemungkinan memperlonggar aturan dengan memperpanjang jangka waktu Repo SUN dan menurunkan tingkat bunga.Sekadar catatan, saat ini BI menerima Repo SUN selama satu bulan dan tiga bulan. Sedangkan bunga Repo yang berlaku cukup tinggi yaitu tingkat bunga BI Rate plus 3%, yang berarti bunga efektifnya sekitar 12,25%. Bunga ini jauh lebih mahal ketimbang bunga pinjaman antar bank yang hanya berkisar 9%-12%, sehingga perbankan malas menggunakan fasilitas Repo yang ditawarkan BI.Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono mengungkapkan hal ini seusai bertemu dengan pelaku pasar, bankir dan analis perbankan, Senin (15/9) di kantor Departemen Keuangan. "Jangka waktu peminjaman fasilitas Repo dan suku bunga inilah yang sedang kami diskusikan di internal BI. Pada waktunya akan di diumumkan ke perbankan," kata Hartadi.