JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan bentuk awal (purwarupa) Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 pada Jumat (31/3). Kartu ini akan menjadi identitas baru bagi wajib pajak untuk memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi WP.Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi bilang, dalam kartu itu terekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet, dan alat bayar elektronik (e-money).Kartin1 masih berupa purwarupa atau contoh karena penerbitannya butuh izin Bank Indonesia (BI). "Itu tidak ada sangkut pautnya dengan rekening. Jadi kalau punya kartu itu, bisa e-Money, e-Toll, ada NPWP, SPT. Yang izin banknya, misal Mandiri, bukan saya, ujarnya. Dia bilang, dalam tahap awal, Kartin1 masih bersifat sukarela. "Nanti ada yang mandatory, ada yang self assessment, dan voluntary," ujar Ken.
BI: Izin Kartu Kartin1 dari bank, bukan DJP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan bentuk awal (purwarupa) Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 pada Jumat (31/3). Kartu ini akan menjadi identitas baru bagi wajib pajak untuk memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi WP.Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi bilang, dalam kartu itu terekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet, dan alat bayar elektronik (e-money).Kartin1 masih berupa purwarupa atau contoh karena penerbitannya butuh izin Bank Indonesia (BI). "Itu tidak ada sangkut pautnya dengan rekening. Jadi kalau punya kartu itu, bisa e-Money, e-Toll, ada NPWP, SPT. Yang izin banknya, misal Mandiri, bukan saya, ujarnya. Dia bilang, dalam tahap awal, Kartin1 masih bersifat sukarela. "Nanti ada yang mandatory, ada yang self assessment, dan voluntary," ujar Ken.