JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkenankan kantor-kantor BI (KBI) di daerah digunakan untuk kebutuhan kantor OJK di daerah."Tidak mudah membangun kantor baru. Dalam periode dua tahun masa transisi kan OJK harus mempersiapkan kantor mereka di daerah. Awalnya memakai KBI saja," ujar Gubernur Bank Indonesia usai menghadiri pengukuhan dua Deputi Gubernur BI baru di Mahkamah Agung, Kamis (29/12).Darmin menambahkan, BI sudah menyiapkan desain struktur organisasi BI pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank sentral juga sedang menghitung berapa tenaga yang tetap diperlukan BI dan berapa yang dianggap bisa pindah. "Belum selesai perhitungannya tapi proses sedang berjalan. Kalau dari kami tidak ada masalah, akan selesai pada waktunya," kata Darmin .Sesuai amanat UU OJK, mulai 31 Desember 2013 pengawasan perbankan dari BI akan beralih ke OJK bergabung dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. "Tentu saja kalau untuk tahap awal itu semua pengawasan itu akan bekerja. Kalau tadinya untuk BI, nanti untuk OJK," terang Darmin.Sementara itu mengenai perwakilan ex-officio dalam dewan komisioner OJK, menurut Darmin yang akan dimasukkan dari BI adalah pejabat yang biasa mengatur pengawasan bank.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI izinkan kantor di daerah jadi kantor perwakilan OJK
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkenankan kantor-kantor BI (KBI) di daerah digunakan untuk kebutuhan kantor OJK di daerah."Tidak mudah membangun kantor baru. Dalam periode dua tahun masa transisi kan OJK harus mempersiapkan kantor mereka di daerah. Awalnya memakai KBI saja," ujar Gubernur Bank Indonesia usai menghadiri pengukuhan dua Deputi Gubernur BI baru di Mahkamah Agung, Kamis (29/12).Darmin menambahkan, BI sudah menyiapkan desain struktur organisasi BI pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank sentral juga sedang menghitung berapa tenaga yang tetap diperlukan BI dan berapa yang dianggap bisa pindah. "Belum selesai perhitungannya tapi proses sedang berjalan. Kalau dari kami tidak ada masalah, akan selesai pada waktunya," kata Darmin .Sesuai amanat UU OJK, mulai 31 Desember 2013 pengawasan perbankan dari BI akan beralih ke OJK bergabung dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. "Tentu saja kalau untuk tahap awal itu semua pengawasan itu akan bekerja. Kalau tadinya untuk BI, nanti untuk OJK," terang Darmin.Sementara itu mengenai perwakilan ex-officio dalam dewan komisioner OJK, menurut Darmin yang akan dimasukkan dari BI adalah pejabat yang biasa mengatur pengawasan bank.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News