BI: Jangan merusak uang rupiah lama



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada Senin ini resmi menerbitkan 11 pecahan uang rupiah desain baru tahun emisi 2016, yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, meskipun uang pecahan baru telah resmi diedarkan pada hari ini, uang kertas dan logam lama tidak kedaluwarsa dan masih berlaku sebagai alat pembayaran.

"Uang rupiah logam dan kertas yang lama tetap berlaku, sebelum ada pernyataan dari BI untuk ditarik dari Indonesia," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Senin (19/12).


Agus mengatakan, masyarakat harus menjaga kedaulatan rupiah dengan tidak merusak uang. "Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihargai dan dihormati. Jangan dilipat dan dibasahi," katanya.

Menurut Agus, menjaga uang rupiah adalah sama dengan menjaga kedaulatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini