KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) berjanji akan mengeluarkan peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik dalam waktu dekat. PBI ini akan mengatur perlindungan konsumen dan isi ulang uang elektronik penerbit yang sama. Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan, saat ini aturan dalam PBI ini sedang dalam fase finalisasi. "Dalam waktu dekat akan diterbitkan aturan salah satunya untuk menjaga perlindungan konsumen," kata Punky, Jumat (22/9). Di PBI ini, BI juga memperhatikan beban masyarakat terkait kemampuan isi ulang atau top up. Sebelumnya dalam PADG BI mengenai GPN, diatur bahwa jika isi ulang uang elektronik dilakukan di kanal pembayaran penerbit yang sama (on us) maka ada dua opsi biaya yang ada.
BI janji terbitkan PBI u-nik dalam waktu dekat
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) berjanji akan mengeluarkan peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik dalam waktu dekat. PBI ini akan mengatur perlindungan konsumen dan isi ulang uang elektronik penerbit yang sama. Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan, saat ini aturan dalam PBI ini sedang dalam fase finalisasi. "Dalam waktu dekat akan diterbitkan aturan salah satunya untuk menjaga perlindungan konsumen," kata Punky, Jumat (22/9). Di PBI ini, BI juga memperhatikan beban masyarakat terkait kemampuan isi ulang atau top up. Sebelumnya dalam PADG BI mengenai GPN, diatur bahwa jika isi ulang uang elektronik dilakukan di kanal pembayaran penerbit yang sama (on us) maka ada dua opsi biaya yang ada.