JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberi sanksi bagi 15 perusahaan Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing. "Mereka tidak menyerahkan laporan berkala," beber Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah, kepada KONTAN, Selasa, (7/5). Dalam laman website BI hari ini, dinyatakan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa 4 macam. Ini adalah teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, peringatan khusus, hingga pencabutan izin usaha.
BI jatuhkan sanksi pada 15 pedagang valuta asing
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberi sanksi bagi 15 perusahaan Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing. "Mereka tidak menyerahkan laporan berkala," beber Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah, kepada KONTAN, Selasa, (7/5). Dalam laman website BI hari ini, dinyatakan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa 4 macam. Ini adalah teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, peringatan khusus, hingga pencabutan izin usaha.