JAKARTA. Selain kredit properti, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 juga mengatur uang muka (down payment/DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ketentuan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) berlaku baik untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah. "Yang dimaksud dengan KKB dalam ketentuan ini adalah kredit atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, sehingga kredit atau pembiayaan dengan agunan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk dalam cakupan KKB yang diatur dalam ketentuan ini," kata Peter di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/9).
BI juga atur DP kredit kendaraan bermotor
JAKARTA. Selain kredit properti, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 juga mengatur uang muka (down payment/DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ketentuan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) berlaku baik untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah. "Yang dimaksud dengan KKB dalam ketentuan ini adalah kredit atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, sehingga kredit atau pembiayaan dengan agunan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk dalam cakupan KKB yang diatur dalam ketentuan ini," kata Peter di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/9).