BI kaji aturan LTV untuk kredit impor



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih menimbang-nimbang rencana penerapan kebijakan rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value ratio (LTV) untuk kredit berkandungan impor. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, kajian LTV impor masih berjalan.

"Kami perlu melihat data-data kemudian didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mungkin akan dibawa ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)," jelas Halim, akhir pekan lalu.

Namun, Halim enggan menyampaikan detail kajian LTV untuk impor ini, apakah akan sesuai dengan penerapan aturan LTV untuk kredit konsumsi, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).


Mengutip Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Juni 2014, kredit impor Rp 63 triliun, atau tumbuh 10,17% dibandingkan posisi Rp 57,19 triliun per Juni 2013. Nah, pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertengahan tahun lalu yang mencapai 55,05% dari posisi Rp 36,88 triliun per Juni 2012. 

Sedangkan, kredit ekspor tumbuh 22,25% atau menjadi Rp 62,14 triliun per Juni 2014, dibandingkan posisi Rp 50,83 triliun per Juni 2013. Angka pertumbuhan tersebut naik signifikan dibandingkan pertengahan tahun lalu hanya tumbuh 2,26% dibandingkan posisi Rp 49,70 triliun per Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia