KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang pesat membuat regulator harus sigap untuk membuat aturan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) sudah mempunyai fintech office dan regulatory sandbox sebagai sarana brainstorming terkait dengan rancangan aturan fintech. Terbaru, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang, regulator ingin ada aturan mengenai resiprokal fintech. "Kalau nanti fintech luar bisa beroperasi di Indonesia, maka fintech dari Indonesia bisa juga ekspansi ke luar negeri," kata Punky setelah acara SWIFT gpi, Senin (12/3). Nantinya akan ada perjanjian resiprokal antar regulator dan negara. BI mengaku sudah berbicara dengan beberapa negara ASEAN lain terkait rencana ini.
BI kaji aturan resiprokal fintech di ASEAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang pesat membuat regulator harus sigap untuk membuat aturan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) sudah mempunyai fintech office dan regulatory sandbox sebagai sarana brainstorming terkait dengan rancangan aturan fintech. Terbaru, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang, regulator ingin ada aturan mengenai resiprokal fintech. "Kalau nanti fintech luar bisa beroperasi di Indonesia, maka fintech dari Indonesia bisa juga ekspansi ke luar negeri," kata Punky setelah acara SWIFT gpi, Senin (12/3). Nantinya akan ada perjanjian resiprokal antar regulator dan negara. BI mengaku sudah berbicara dengan beberapa negara ASEAN lain terkait rencana ini.