Jakarta. Bank Indonesia (BI) masih enggan menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya. Padahal, kebijakan ini akan segera efektif akhir Mei 2016 ini. Aturan wajib lapor itu sudah keluar sejak 23 Maret 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. Kajian itu meliputi efektifitas, jika semua bank harus melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya. "Kita ingin tahu, apakah efektif kalau seluruh transaksi dilaporkan, apa tidak sebaiknya hanya untuk jumlah tertentu saja," ujar Agus, Rabu (18/5) di Jakarta.
BI kaji efektifitas pelaporan data kartu kredit
Jakarta. Bank Indonesia (BI) masih enggan menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya. Padahal, kebijakan ini akan segera efektif akhir Mei 2016 ini. Aturan wajib lapor itu sudah keluar sejak 23 Maret 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. Kajian itu meliputi efektifitas, jika semua bank harus melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya. "Kita ingin tahu, apakah efektif kalau seluruh transaksi dilaporkan, apa tidak sebaiknya hanya untuk jumlah tertentu saja," ujar Agus, Rabu (18/5) di Jakarta.