BI kaji kemungkinan transaksi dengan Bitcoin



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mengkaji perihal transaksi dengan menggunakan bitcoin, sebuah alat pembayaran elektronik. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah mengungkapkan kajian atas transaksi pembayaran dengan menggunakan bitcoin ini dilakukan guna melihat efektivitas penggunaan bitcoin di Indonesia terhadap peredaran rupiah."Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," kata Difi dalam keterangan resmi, Rabu (11/12).Selama ini, segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran. "Prinsipnya, uang itu harus ada back up jaminannya dan juga harus ada dasar hukumnya untuk melindungi nasabah. Bitcoin ini sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi kalau ada apa apa harus jelas penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada," ujarnya.Berdasarkan penelitian sementara BI, telah ditemukan setidaknya dua merchant di luar Jawa yang menyediakan fasilitas pembayaran dengan menggunakan bitcoin. "Sejauh ini Bank Indonesia baru menemukan dua merchant (di luar Jawa) yang sudah menawarkan penggunaan bitcoin. Namun BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia," jelas Difi. Seperti diberitakan, penggunaan bitcoin juga memungkinkan masyarakat bertransaksi tanpa melalui perantara bank serta uang tunai. Beberapa kelebihan bitcoin jika dibandingkan dengan alat pembayaran digital lainnya adalah transaksi tidak lagi membutuhkan identitas diri. Penjual dan pembeli hanya disyaratkan memiliki identitas "dompet digital" sehingga hal itu jauh lebih privat ketimbang menggunakan kartu kredit. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan