BI kaji mundurnya penerapan kartu berteknologi cip



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mengkaji permintaan penundaan tenggat waktu penerapan teknologi kartu ATM/ Debit menggunakan micro cip National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). "Masih dibahas. Nanti tunggu dua minggu lagi ya," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eny V. Panggabean, Selasa (24/3). Catatan saja, Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu magnetic ke kartu cip per 1 Januari 2016 nanti. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Namun, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan perbankan masih meminta penggantian semua kartu ATM/ Debit diperpanjang 5 tahun sampai akhir 2020. Dalam kesempatan yang sama, Ketua ASPI, Darmadi Sutanto mengungkapkan, untuk mencetak sekitar 100 juta kartu cip membutuhkan waktu selama 5 tahun. "Mengganti dan mencetak kartu saja, membutuhkan waktu selama 5 tahun. Itu adalah kapasitas di Indonesia untuk 100 juta kartu perlu 5 tahun. Itu belum termasuk yang mencetak baru, mengganti yang rusak dan sebagainya," ucap Darmadi. Hal tersebut merupakan salah satu kendala dalam rangka menerapkan aturan BI yang mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu dengan teknologi magnetic stripe ke micro cip per 1 Januari 2016 nanti. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Berdasarkan data bank sentral Indonesia, jumlah kartu ATM/ Debit saja sampai Januari telah mencapai 107, 21 juta. "Jadi dari segi itu saja kesulitan, apalagi BRI yang mempunyai 45 juta kartu. Kendalanya tidak hanya mencetak tetapi juga mendistribusikan sampai ke tangan nasabah," ucapnya. Darmadi bilang, ASPI telah mengusulkan pada BI agar implementasi NSICCS National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) tetap dimulai tahun 2015. Namun penggantian semua kartu debit menjadi cip NSICCS agar diperpanjang sampai 5 tahun sampai dengan akhir 2020. Selain meminta untuk diundur, ASPI juga meminta selama lima tahun itu kartu dapat dibaca secara magnetic dan cip. Sebab, mesin ATM dan EDC harus didesain untuk dapat membaca kedua teknologi tersebut, sehingga implementasi ini dapat feasible untuk diterapkan. Menurut Darmadi, penggantian kartu ATM dari magnetic stripe ke micro chip juga baru bisa diberlakukan pada ATM dan belum bisa diberlakukan ke EDC. Pasalnya, pengelola EDC belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan