BI: Kebutuhan uang Ramadhan capai Rp 103,1 triliun



JAKARTA. Ramadhan telah datang. Selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kebutuhan uang bisa mencapai Rp 103,1 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 17,4 triliun dibanding realisasi tahun sebelumnya."BI meyakini dapat memenuhi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Lebaran tahun ini, baik dari sisi jumlah total maupun jumlah per pecahan," sebut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu, (10/7).Dari angka tersebut, BI memprediksi kebutuhan Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 93,4 triliun. Kemudian, Uang Pecahan Kecil (UPK) yakni Rp 9,7 triliun.Untuk memenuhi kebutuhan UPK masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya, BI bekerjasama dengan 12 bank menyediakan layanan penukaran di Monas. Ini dilaksanakan mulai 10 Juli hingga 2 Agustus, pukul 9.00 sampai 14.00 WIB. Penukaran UPK ini pun dapat dilakukan dengan membawa kartu debit.Selain Monas, layanan penukaran juga disediakan di 60 titik yaitu kantor bank, stasiun kereta api (Kota, Gambir, Senen, Tanah Abang dan Jatinegara), serta pasar-pasar tradisional. Untuk di wilayah lainnya, Kantor Perwakilan BI di daerah-daerah juga telah bekerjasama dengan bank-bank untuk menyediakan layanan penukaran UPK di berbagai lokasi. "Seluruh layanan penukaran ini bersifat cuma-cuma," sebut Peter.Selain itu, BI juga meningkatkan batas maksimum transfer dana melalui kliring hingga Rp 500 juta per transaksi. Batas ini juga didukung dengan sistem transfer dana close to real time "Si Kilat" (Sistem Kliring Kini Lebih Cepat). Pasalnya, BI melihat volume transaksi RTGS dan kliring selalu meningkat rata-rata 14% di atas transaksi normal harian.Peter berharap, kliring dapat menjadi alternatif bertransaksi secara cepat dan murah. Dalam menghadapi lonjakan transaksi RTGS dan kliring ini pun, BI akan bekerja sama dengan perbankan. Bahkan, bank perlu menambah jam layanan operasional apabila diperlukan.Tahun ini, BI memperkirakan terjadi kenaikan kebutuhan uang tunai dan sistem pembayaran nin tunai sebesar 20%. Hal ini lantaran adanya faktor pembagian gaji ke-13 pada PNS/TNI/Polri dan adanya Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie