BI : Kecuali pemerintah, kepemilikan individu di bank harus di bawah 50%



JAKARTA. Bank Indonesia(BI) menyatakan akan membatasi kepemilikan individu di perbankan nasional. Di sini, bank sentral akan mengatur batas maksimal kepemilikan per pihak, khususnya di bank swasta. Hal ini diungkapkan Gubernur BI Darmin Nasution ketika ditemui wartawan usai mengikuti Rapat Anggaran di Gedung DPR-RI, Jakarta. Meskipun otoritas perbankan itu belum memutuskan berapa batas maksimum kepemilikan saham di bank yang akan di atur, “Yang pasti akan di bawah 50%,” tandas Darmin.

Kepemilikan maksimal ini akan diatur terkait dengan upaya peningkatan good governance di industri perbankan. Otoritas perbankan menyatakan kasus pembobolan dana nasabah kerap kali terjadi karena pemegang saham tunggal yang memiliki kekuasaan terlalu besar.

Rencana BI ini becermin dengan aturan di luar negeri yang tak membolehkan satu investor memiliki saham lebih dari 50%, terkecuali pemerintah. “Tujuannya agar tak terjadi fraud, tidak ada pemilik bank yang membawa kabur dana nasabah,” tutur Darmin.


Jika sudah ditetapkan dalam aturan, BI berencana mendorong perbankan swasta melakukan penawaran saham perdana ke publik. Arahnya, banyak bank yang harus melantai di bursa saham.

Sayang, keinginan ini sangat bertentangan dengan kampanye BI sebelumnya yang akan membatasi kepemilikan asing di perbankan nasional. Jika mekanisme ini dijalankan dan asing bisa masuk melalui lantai bursa, pangsa pasar bank lokal akan semakin tergerus.

Padahal, banyak bankir lokal yang menjerit bahwa asas resiprokal yang ada saat ini tak mendukung ekspansi mereka di luar negeri. Bahkan banyak bank pelat merah yang kesulitan membuka kantor cabang di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: