BI kekeuh terbitkan aturan biaya uang elektronik



KONTAN.CO.ID - Menuai kritik keras dari masyarakat, Bank Indonesia (BI) kekeuh akan menerbitkan aturan biaya isi ulang uang elektronik.

Beleid tersebut akan mengatur mengenai batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan sesama bank. Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo peraturan terkait isi saldo uang elektronik ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Namun, pemberlakuan biaya isi saldo baru akan berlaku setelah Peraturan BI (PBI) baru terkait Uang Elektronik terbit.  “Kami dalam rangka pengaturan harga akan masuk ke PADG, list harganya kami atur di situ. Pemberlakuan untuk uang elektronik sendiri baru berlaku kalau PBI keluar,” katanya di Gedung BI, Selasa (19/9). PBI Uang Elektronik itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). “Ini keluar paling lama akhir tahun ini. Jadi ini berlakunya masih lama,” ujarnya. Nantinya dalam aturan tersebut, bank boleh menggratiskan top up fee, tetapi apabila mau memungut maka ada maksimum batasannya.


Apabila bank ingin mengenakan top up fee, dalam aturan ini bank diwajibkan membuat infrastruktur yang mendukung penyebaran seperangkat sistem uang elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina