KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan. Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018. Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Dengan demikian, operasi moneter yang dilakukan BI bisa lebih efisien dan efektif.
BI keluarkan aturan baru untuk operasi moneter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan. Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018. Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk menyetarakan ketentuan operasi moneter konvensional maupun syariah. Dengan demikian, operasi moneter yang dilakukan BI bisa lebih efisien dan efektif.