BI keluarkan aturan kelonggaran LDR



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera merampungkan aturan kebijakan makroprudensial terbaru bagi perbankan. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dua beleid baru untuk perbankan, dan aturan ini yang akan berlaku pada tahun 2015. Pertama, rencana perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) dalam kebijakan GWM-LDR. Surat berharga itu misalnya, obligasi, medium term notes (MTN) dan KIK EBA. Kedua, pemberian insentif berupa kelonggaran batas atas LDR bagi bank yang telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih awal. “Bagi bank yang porsi kredit UMKM sudah sesuai aturan maka rasio LDR boleh di atas batas aturan,” kata Tirta, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (14/4). Selanjutnya, regulator akan melakukan sosialisasi kedua aturan tersebut kepada perbankan pada bulan Mei 2015. Nah, aturan mulai akan berlaku setelah BI melakukan paparan kebijakan baru di hadapan para bankir. “Aturan ini akan segera berlaku yang jelas tahun ini,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan