JAKARTA. Perbankan syariah kini memiliki aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selama ini, pelaksanaan GCG bank syariah masih menggunakan pedoman milik bank konvensional. Deputi Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan, dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 pada 7 Desember kemarin, aturan GCG untuk bank syariah tidak lagi campur aduk dengan aturan bank konvensional. "Perbankan syariah punya tata kelola yang lebih baik berdasarkan prinsip syariah," katanya, Kamis kemarin (10/12). Mulya menjelaskan, peraturan baru ini sebenarnya melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "PBI ini juga telah memenuhi standar GCG yang diterbitkan oleh The Islamic Financial Services Board (IFSB), " katanya. IFSB merupakan organisasi dunia yang menerbitkan standar perbankan syariah.
BI Keluarkan Aturan Tata Kelola Bank Syariah
JAKARTA. Perbankan syariah kini memiliki aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selama ini, pelaksanaan GCG bank syariah masih menggunakan pedoman milik bank konvensional. Deputi Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan, dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 pada 7 Desember kemarin, aturan GCG untuk bank syariah tidak lagi campur aduk dengan aturan bank konvensional. "Perbankan syariah punya tata kelola yang lebih baik berdasarkan prinsip syariah," katanya, Kamis kemarin (10/12). Mulya menjelaskan, peraturan baru ini sebenarnya melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "PBI ini juga telah memenuhi standar GCG yang diterbitkan oleh The Islamic Financial Services Board (IFSB), " katanya. IFSB merupakan organisasi dunia yang menerbitkan standar perbankan syariah.