JAKARTA. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai pekan lalu, setiap bank syariah diwajibkan untuk melaporkan produk baru yang akan mereka jual kepada Bank Indonesia (BI). Pelaporan tersebut tak hanya diberlakukan untuk produk murni dari bank syariah saja, tetapi juga untuk produk non bank seperti produk asuransi atau produk pasar modal (reksadana) di mana bank syariah hanya sebagai agen pemasaran saja.Saat ini, BI telah mempunyai Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Apabila produk yang dikeluarkan oleh bank syariah ada di dalam daftar tersebut, maka pihak bank hanya perlu melaporkan saja. Akan tetapi, jika bank mengeluarkan produk yang tidak diatur dalam buku tersebut, maka mereka tidak hanya melaporkan saja, namun juga wajib mendapat persetujuan dari BI yang sifatnya wajib.Apabila bank syariah mengeluarkan produk itu sebelum mendapat persetujuan, maka BI berhak menghentikan pemasaran produk itu baik untuk sementara atau tetap. Bahkan dalam ketentuan baru tersebut, BI akan memberikan sanksi berupa denda bagi bank syariah yang melanggar ketentuan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga denda sampai Rp 25 juta per produk. Untuk pelanggaran yang sama, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan denda uang maksimal Rp 3 juta untuk setiap produk.
BI Keluarkan Buku Kodefikasi Produk Perbankan Syariah
JAKARTA. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai pekan lalu, setiap bank syariah diwajibkan untuk melaporkan produk baru yang akan mereka jual kepada Bank Indonesia (BI). Pelaporan tersebut tak hanya diberlakukan untuk produk murni dari bank syariah saja, tetapi juga untuk produk non bank seperti produk asuransi atau produk pasar modal (reksadana) di mana bank syariah hanya sebagai agen pemasaran saja.Saat ini, BI telah mempunyai Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Apabila produk yang dikeluarkan oleh bank syariah ada di dalam daftar tersebut, maka pihak bank hanya perlu melaporkan saja. Akan tetapi, jika bank mengeluarkan produk yang tidak diatur dalam buku tersebut, maka mereka tidak hanya melaporkan saja, namun juga wajib mendapat persetujuan dari BI yang sifatnya wajib.Apabila bank syariah mengeluarkan produk itu sebelum mendapat persetujuan, maka BI berhak menghentikan pemasaran produk itu baik untuk sementara atau tetap. Bahkan dalam ketentuan baru tersebut, BI akan memberikan sanksi berupa denda bagi bank syariah yang melanggar ketentuan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga denda sampai Rp 25 juta per produk. Untuk pelanggaran yang sama, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan denda uang maksimal Rp 3 juta untuk setiap produk.