BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 4,75%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2022. Kali ini, BI mengerek BI 7-Days Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75%.

Selain mengerek suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4% dan suku bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan BI dalam menaikkan suku bunga acuan ini sebagai langkah front-loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran lebih cepat dari target.


“Kami ingin memastikan inflasi inti kembali ke kisaran sasaran, yaitu 3% plus minus 1% pada paruh pertama tahun 2023," tutur Perry dalam pembacaan hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2022, Kamis (20/10).

Baca Juga: BI Diproyeksi Kerek Suku Bunga Acuan di Oktober 2022, Ini Kata Ekonom

Selain itu, Perry juga menyebut peningkatan suku bunga acuan ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya. Di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan makin kuatnya dolar Amerika Serikat (AS). ”Plus, sudah ada peningkatan permintaan ekonomidomestik yang tetap kuat," tambah Perry.

Lebih lanjut, BI menegaskan, akan tetap memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional dengan berbagai bauran kebijakan.

Sebelumnya, BI juga menaikkan suku bunga acuan dalam RDG bulan Agustus 2022 sebesar 25 bps dan sebesar 50 bps pada September 2022. Ini merupakan peningkatan yang pertama, setelah sejak Februari 2021 suku bunga acuan bergerak di level 3,5%, untuk melecut pemulihan ekonomi di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 bps ini sejalan dengan perkiraan para ekonom yang dihubungi KONTAN.

Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Negara Terancam Gagal Bayar Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat