BI Kembali Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2022. 

Opini WTP tersebut disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, membeberkan fakta, opini WTP terhadap Laporan Keuangan Tahunan BI sudah didapat selama 2 dekade terakhir. 


Baca Juga: BPK Ungkap 9.158 Temuan Senilai Rp 18,37 Triliun dalam IHPS Semester I 2022

"Opini WTP didapat selama 20 tahun terakhir, merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten," tutur Erwin dalam keterangannya, Kamis (4/5). 

Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas BI sesuai Pasal 61 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999. 

Kini telah diubah dengan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Baca Juga: BPK ungkap 14.501 permasalahan keuangan negara selama semester I-2021

Erwin bilang, BI senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan untuk menjaga kredibiltas bank sentral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli