BI kembali menggulirkan isu redenominasi



JAKARTA. Redenominasi rupiah secara bertahap akan dijalani Indonesia. Bank Indonesia (BI) melihat ada 4 hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan redenominasi.

"Ini perlu untuk mendukung suksesnya redenominasi nanti," jelas Kepala Biro Riset Ekonomi BI Iskandar Simorangkir, di Kampus Perbanas, Selasa, (7/5).

Pertama, yaitu adanya landasan hukum uang kuat. Ini bertujuan untuk menghindari apabila terjadi dispute dalam proses redenominasi. Maka dari itu, Iskandar melihat bahwa landasan hukum untuk redenominasi ini haruslah berbentuk Undang-Undang.


Kedua, yakni pemilihan waktu diberlakukannya redenominasi. Disebutnya bahwa kondisi makro perekonomian, sosial, dan politik harus stabil. Ia mengaku, data saat ini menunjukkan posisi ekonomi Indonesia yang terhitung relatif stabil. "Ini terlepas akan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau tidak," katanya.

Ketiga, adalah perlunya masa transisi yang cukup panjang. Iskandar menyatakan bahwa masa transisi ini sangat penting mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya. "Bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju tahun ini, tidak bisa langsung diterapkan," sebutnya.

Ia beranggapan bahwa transisi ini minimal dilakukan dalam 2-3 tahun. Waktu tersebut perlu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih, Indonesia memiliki wilayah yang luas dari Sabang sampai Merauke. Nantinya, semua masyarakat hingga ke pelosok pun harus memahami konteks redenominasi ini.

Terakhir, Iskandar menyatakan perlunya dukungan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. "Jika masyarakat tidak menerima, tidak bisa kita jalankan," ucapnya.

Perlu diketahui, isu redenominasi sudah bergulir dari tahun lalu. Dalam rencana pelaksanaannya, banyak pendapat yang pro dan kontra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: