KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022. “Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Kamis (23/6). Ia menyatakan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat. Juga memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
BI Kembali Perpanjang Tarif Transfer Kliring Rp 2.900 Hingga Akhir 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022. “Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Kamis (23/6). Ia menyatakan kebijakan ini guna meningkatkan efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat. Juga memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.