KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menjadi polemik terkait aturan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, kini Bank Indonesia mengatur ulang kebijakan tersebut. Di mana, pengenaan biaya tersebut akan dilihat berdasarkan nilai transaksi. Dalam hal ini, BI menetapkan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 biaya MDR yang dikenakan 0% alias gratis. Sementara itu, transaksi di atas Rp 100.000 baru dikenakan MDR senilai 0,3%. Ketentuan tersebut berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
BI Kembali Rombak Aturan Terkait Biaya MDR QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menjadi polemik terkait aturan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, kini Bank Indonesia mengatur ulang kebijakan tersebut. Di mana, pengenaan biaya tersebut akan dilihat berdasarkan nilai transaksi. Dalam hal ini, BI menetapkan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 biaya MDR yang dikenakan 0% alias gratis. Sementara itu, transaksi di atas Rp 100.000 baru dikenakan MDR senilai 0,3%. Ketentuan tersebut berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.