BI Kembali Rombak Aturan Terkait Biaya MDR QRIS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menjadi polemik terkait aturan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, kini Bank Indonesia mengatur ulang kebijakan tersebut. Di mana, pengenaan biaya tersebut akan dilihat berdasarkan nilai transaksi.

Dalam hal ini, BI menetapkan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 biaya MDR yang dikenakan 0% alias gratis.

Sementara itu, transaksi di atas Rp 100.000 baru dikenakan MDR senilai 0,3%. Ketentuan tersebut berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.


Baca Juga: Ekonom Indef Ungkap Persaingan Dompet Digital Tak Seketat 2 Tahun Belakangan

Terkait dengan penerapan kebijakan baru tersebut, Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono beralasan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, transaksi QRIS di bawah Rp 100.000 untuk segmen UMI mendominasi sekitar 70%.

“Kita membebaskan biaya untuk transaksi di bawah Rp 100.000 karena nominal itu yang paling banyak, jadi kalau QRIS itu tetap tumbuh tapi pro rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa untuk segmen UMI sendiri, sejatinya merchant-nya tidak terlalu banyak hanya sekitar 30%. Di mana saat ini total merchant QRIS mencapai hampir 27 juta.

Baca Juga: Tarif MDR 0,3% Berlaku, Ekonom Celios: Pemain Dompet Digital Lebih Pasif

Sebagai informasi, nominal transaksi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% yoy sehingga mencapai Rp 49,65 triliun, dengan jumlah pengguna 37 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .