JAKARTA. Kepemilikan keluarga di perbankan berpretensi menimbulkan fraud di industri perbankan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menilai perlu dilakukan pembatasan kepemilikan. Tahun depan, hal ini bakal jadi agenda bank sentral. "Mayoritas bank di Indonesia bersifat bank keluarga, dan itu memicu masalah. Kalau dibuat statistik-nya, sepuluh tahun terakhir bank mati bukan karena persaingan. Bank mengalami persoalan karena dicuri oleh pemiliknya," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai menjalani fit & proper test di DPR, Selasa (6/12). Ia menambahkan, kepemilikan di bank sebaiknya banyak dan berimbang. Meski demikian kepemilikan mayoritas atau saham pengendali tetap dipandang perlu agar ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap bank tersebut. "BI sedang mengkaji persentase kepemilikannya. Kami akan melihat bagaimana benchmark di berbagai tempat," ungkap Muliaman. Dalam fit & proper test Muliaman juga menyinggung rencana membadan hukum-kan bank asing. Hal itu menurutnya dapat mengantisipasi dampak krisis global . Kantor-kantor bank asing di Indonesia, nantinya tidak lagi bersifat kantor cabang melainkan perusahaan dalam negeri Indonesia. "Itu visi saya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI : Kepemilikan keluarga di perbankan memicu fraud
JAKARTA. Kepemilikan keluarga di perbankan berpretensi menimbulkan fraud di industri perbankan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menilai perlu dilakukan pembatasan kepemilikan. Tahun depan, hal ini bakal jadi agenda bank sentral. "Mayoritas bank di Indonesia bersifat bank keluarga, dan itu memicu masalah. Kalau dibuat statistik-nya, sepuluh tahun terakhir bank mati bukan karena persaingan. Bank mengalami persoalan karena dicuri oleh pemiliknya," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai menjalani fit & proper test di DPR, Selasa (6/12). Ia menambahkan, kepemilikan di bank sebaiknya banyak dan berimbang. Meski demikian kepemilikan mayoritas atau saham pengendali tetap dipandang perlu agar ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap bank tersebut. "BI sedang mengkaji persentase kepemilikannya. Kami akan melihat bagaimana benchmark di berbagai tempat," ungkap Muliaman. Dalam fit & proper test Muliaman juga menyinggung rencana membadan hukum-kan bank asing. Hal itu menurutnya dapat mengantisipasi dampak krisis global . Kantor-kantor bank asing di Indonesia, nantinya tidak lagi bersifat kantor cabang melainkan perusahaan dalam negeri Indonesia. "Itu visi saya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News