BI Kerek Batas Uang Elektronik yang Bisa Disimpan Mulai 1 Juli 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Salah satunya, dengan mendorong transaksi pada uang elektronik. 

“BI meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Selasa (19/4). 

Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan tujuan menaikkan batas minimum ini karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar. Sehingga, BI menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat. 


“Juga ini sejalan dengan limit QRIS yang sudah kita naikkan. Juga keperluan masyarakat meningkat baik untuk transaksi ecommerce dan traveling yang cukup banyak,” tambahnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Hadiri Pertemuan IMG-World Bank, Ini yang Dibahas

Perry menyatakan BI telah memperkuat kebijakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal (cemumuah) serta inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital serta akselerasi digital banking. 

“Di sisi nontunai, nilai transaksi uang elektronik (UE) pada triwulan I 2022 tercatat tumbuh 42,06% yoy, dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03% yoy hingga mencapai Rp 360 triliun. 

Adapun, nilai transaksi digital banking pada triwulan I 2022 meningkat 34,90% yoy, dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 26,72% yoy hingga mencapai Rp51.729 triliun.

Baca Juga: Rupiah Jisdor Menguat 0,06% ke Rp 14.347 Per Dolar AS Pada Perdagangan Selasa (19/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli