KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Salah satunya, dengan mendorong transaksi pada uang elektronik. “BI meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Selasa (19/4). Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan tujuan menaikkan batas minimum ini karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar. Sehingga, BI menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
BI Kerek Batas Uang Elektronik yang Bisa Disimpan Mulai 1 Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut. Salah satunya, dengan mendorong transaksi pada uang elektronik. “BI meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual pada Selasa (19/4). Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan tujuan menaikkan batas minimum ini karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar. Sehingga, BI menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat.