JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatakan pelonggaran aturan main Layanan Keuangan Digital (LKD) yang dilakukan Oktober 2016 lalu sudah banyak peminat. Sebagai informasi, Oktober 2016 lalu, BI mengeluarkan SE 18/21/DKSP yang isinya adalah pelonggaran keran bisnis LKD bagi BUKU III dan BPD BUKU I dan BUKU II. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean mengatakan ada beberapa bank yang bertanya dan menyatakan minat untuk melakukan program ini. “Bank sedang mempelajari ketentuan karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi baik dari sistem yang membutuhkan investasi,” ujar Enny kepada KONTAN, Rabu (16/11).
BI: Kian banyak peminat layanan keuangan digital
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatakan pelonggaran aturan main Layanan Keuangan Digital (LKD) yang dilakukan Oktober 2016 lalu sudah banyak peminat. Sebagai informasi, Oktober 2016 lalu, BI mengeluarkan SE 18/21/DKSP yang isinya adalah pelonggaran keran bisnis LKD bagi BUKU III dan BPD BUKU I dan BUKU II. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean mengatakan ada beberapa bank yang bertanya dan menyatakan minat untuk melakukan program ini. “Bank sedang mempelajari ketentuan karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi baik dari sistem yang membutuhkan investasi,” ujar Enny kepada KONTAN, Rabu (16/11).