JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengklaim aturan baru gadai emas akan menutup celah bagi para spekulan yang berniat mencetak cuan dari gadai emas. "Tak ada cerita spekulasi lagi. Emas yang digadai harus milik sendiri. Dulu kan bisa kalau bukan milik dia, misalkan beli dari bank dia hanya bayar 10% seolah-olah sudah memiliki. Menyicil baru sedikit, harga emas naik, lalu dia jual, dari situ ia mendapat untung," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar, Jumat (2/3). Peraturan baru gadai emas yang meluncur akhir bulan lalu ini menyebutkan nasabah wajib mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dana yang didapatkan dari gadai emas pada formulir aplikasi produk. Emas juga sudah harus dimiliki nasabah pada saat pembiayaan diajukan. Lewat aturan baru ini, BI ingin semakin memperbesar kesempatan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk juga bisa mengakses pembiayaan, khususnya di perbankan syariah. Ini lantaran selain jumlah pembiayaan paling banyak Rp 250 juta per nasabah, BI juga memberikan aturan plafon khusus bagi nasabah Usaha Menengah dan Kecil (UMK). "Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp 50 juta per nasabah," kata Mulya. Ia menambahkan pembiayaan maksimal Rp 250 juta per nasabah jangka waktunya paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Sementara itu, untuk nasabah UMK pembiayaan paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang. "Ini satu semangat untuk memberdayakan emas yang selama ini idle. Supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki akses finansial bagi masyarakat. Ini bagian dari inklusif finansial," jelas Mulya. Ia juga optimistis qardh beragun emas akan meningkat seiring semakin banyak masyarakat yang mempunyai akses pembiayaan dengan mengagunkan emasnya. "Konsekuensinya ini menutup para spekulan. Kalau selama ini (bank) banyak main sama spekulan akan turun omzetnya. Tapi kalau sohibnya UKM malah akan naik. Kita lihat aja siapa yang qardh agun emasnya tidak berkembang, bertemannya sama siapa," tutur Mulya. Berdasarkan data BI hingga akhir Desember 2011, total pembiayaan gadai emas sebesar Rp 6,3 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 60%-nya dikuasai oleh nasabah yang memiliki plafon pembiayaan di atas Rp 250 juta. Meski tak menyebutkan jumlah rekening nasabah gadai per Desember 2011, namun Mulya mengklaim nasabah dengan plafon di atas Rp 250 juta sebanyak 2% sementara nasabah dengan plafon kurang dari Rp 250 juta sebesar 98% dari total nasabah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI klaim gadai emas sudah tertutup untuk spekulan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengklaim aturan baru gadai emas akan menutup celah bagi para spekulan yang berniat mencetak cuan dari gadai emas. "Tak ada cerita spekulasi lagi. Emas yang digadai harus milik sendiri. Dulu kan bisa kalau bukan milik dia, misalkan beli dari bank dia hanya bayar 10% seolah-olah sudah memiliki. Menyicil baru sedikit, harga emas naik, lalu dia jual, dari situ ia mendapat untung," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar, Jumat (2/3). Peraturan baru gadai emas yang meluncur akhir bulan lalu ini menyebutkan nasabah wajib mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dana yang didapatkan dari gadai emas pada formulir aplikasi produk. Emas juga sudah harus dimiliki nasabah pada saat pembiayaan diajukan. Lewat aturan baru ini, BI ingin semakin memperbesar kesempatan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk juga bisa mengakses pembiayaan, khususnya di perbankan syariah. Ini lantaran selain jumlah pembiayaan paling banyak Rp 250 juta per nasabah, BI juga memberikan aturan plafon khusus bagi nasabah Usaha Menengah dan Kecil (UMK). "Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp 50 juta per nasabah," kata Mulya. Ia menambahkan pembiayaan maksimal Rp 250 juta per nasabah jangka waktunya paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Sementara itu, untuk nasabah UMK pembiayaan paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang. "Ini satu semangat untuk memberdayakan emas yang selama ini idle. Supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki akses finansial bagi masyarakat. Ini bagian dari inklusif finansial," jelas Mulya. Ia juga optimistis qardh beragun emas akan meningkat seiring semakin banyak masyarakat yang mempunyai akses pembiayaan dengan mengagunkan emasnya. "Konsekuensinya ini menutup para spekulan. Kalau selama ini (bank) banyak main sama spekulan akan turun omzetnya. Tapi kalau sohibnya UKM malah akan naik. Kita lihat aja siapa yang qardh agun emasnya tidak berkembang, bertemannya sama siapa," tutur Mulya. Berdasarkan data BI hingga akhir Desember 2011, total pembiayaan gadai emas sebesar Rp 6,3 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 60%-nya dikuasai oleh nasabah yang memiliki plafon pembiayaan di atas Rp 250 juta. Meski tak menyebutkan jumlah rekening nasabah gadai per Desember 2011, namun Mulya mengklaim nasabah dengan plafon di atas Rp 250 juta sebanyak 2% sementara nasabah dengan plafon kurang dari Rp 250 juta sebesar 98% dari total nasabah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News