JAKARTA. Bank Indonesia menginginkan pelaporan komponen suku bunga dasar kredit (SBDK) dibuat jelas oleh industri perbankan. Pasalnya, pada praktiknya, industri perbankan belum memiliki cakupan yang seragam atas komponen SBDK."Memang SBDK idealnya sudah ada standardisasi praktik-praktik yang digunakan bank. Misalnya, ketika mengatakan biaya overhead apa saja yang masuk. Ada yang bilang biaya promosi masuk overhead, ada juga yang bilang tidak," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Selasa (20/11).Dia menuturkan, secara umum memang diketahui komponen SBDK terdiri dari tiga hal, yaitu harga pokok dana, biaya overhead, dan margin keuntungan. Namun, di dalam masing-masing komponen itu, cakupannya bisa berbeda antara bank satu dan bank lainnya, khususnya untuk biaya promosi. "Kami ingin masuk ke dalam, melihat bedanya apa saja," kata Halim.Menurutnya, biaya promosi juga berbeda antara bank-bank besar dan bank-bank kecil. Kecenderungannya, bagi bank besar biaya promosi yang masuk dalam beban dana rata-rata bisa mencapai 0,2% - 0,3%. Akan tetapi, bagi bank-bank kecil komponen promosi bisa jadi sangat besar. "Biaya promosi masuk atau tidak di komponen bunga itu yang sedang kami rapikan," tutur Halim.Sebelumnya, pada saat Bankers Dinner 9 Desember lalu, Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan, untuk memastikan efisiensi perbankan berjalan, bank diwajibkan mencantumkan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank. Bank harus membuat perhitungan untuk memperlihatkan ruang efisiensi. BI juga akan mengkaji praktik pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga di atas bunga LPS, serta membatasi pemberian hadiah bagi nasabah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI: Komponen dalam overhead antar bank belum seragam
JAKARTA. Bank Indonesia menginginkan pelaporan komponen suku bunga dasar kredit (SBDK) dibuat jelas oleh industri perbankan. Pasalnya, pada praktiknya, industri perbankan belum memiliki cakupan yang seragam atas komponen SBDK."Memang SBDK idealnya sudah ada standardisasi praktik-praktik yang digunakan bank. Misalnya, ketika mengatakan biaya overhead apa saja yang masuk. Ada yang bilang biaya promosi masuk overhead, ada juga yang bilang tidak," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Selasa (20/11).Dia menuturkan, secara umum memang diketahui komponen SBDK terdiri dari tiga hal, yaitu harga pokok dana, biaya overhead, dan margin keuntungan. Namun, di dalam masing-masing komponen itu, cakupannya bisa berbeda antara bank satu dan bank lainnya, khususnya untuk biaya promosi. "Kami ingin masuk ke dalam, melihat bedanya apa saja," kata Halim.Menurutnya, biaya promosi juga berbeda antara bank-bank besar dan bank-bank kecil. Kecenderungannya, bagi bank besar biaya promosi yang masuk dalam beban dana rata-rata bisa mencapai 0,2% - 0,3%. Akan tetapi, bagi bank-bank kecil komponen promosi bisa jadi sangat besar. "Biaya promosi masuk atau tidak di komponen bunga itu yang sedang kami rapikan," tutur Halim.Sebelumnya, pada saat Bankers Dinner 9 Desember lalu, Gubernur BI Darmin Nasution menuturkan, untuk memastikan efisiensi perbankan berjalan, bank diwajibkan mencantumkan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank. Bank harus membuat perhitungan untuk memperlihatkan ruang efisiensi. BI juga akan mengkaji praktik pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga di atas bunga LPS, serta membatasi pemberian hadiah bagi nasabah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News