KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) terus meningkat. Hal itu terlihat dari bertambah tingginya kepatuhan korporasi pada tiga kewajiban utama KPPK, yaitu kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang. Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Mirza Adityaswara mengatakan, sejak awal diimplementasikan pada tahun 2015, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren yang meningkat. Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan tiga bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8% pada tahun 2018, meningkat dibandingkan 82% pada 2015. Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode tiga sampai dengan enam bulan ke depan, mencatat tingkat kepatuhan rata-rata 93,3% pada 2018, meningkat dari sebelumnya 87,7% di 2015.
BI: Korporasi makin mematuhi prinsip kehati-hatian utang luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) terus meningkat. Hal itu terlihat dari bertambah tingginya kepatuhan korporasi pada tiga kewajiban utama KPPK, yaitu kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang. Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Mirza Adityaswara mengatakan, sejak awal diimplementasikan pada tahun 2015, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren yang meningkat. Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan tiga bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8% pada tahun 2018, meningkat dibandingkan 82% pada 2015. Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode tiga sampai dengan enam bulan ke depan, mencatat tingkat kepatuhan rata-rata 93,3% pada 2018, meningkat dari sebelumnya 87,7% di 2015.