BI: Kredit properti akan lambat 1-2 tahun ke depan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan penyaluran kredit di sektor properti akan melambat dalam satu hingga dua tahun ke depan. Hal ini terjadi karena tingginya suku bunga kredit perbankan seiring dengan naiknya BI rate. Survei harga properti residensial di pasar primer pada triwulan III-2013 yang dipublikasikan BI (7/11), menunjukkan harga properti masih dalam tren meningkat.

Hal ini terlihat dari Indeks harga properti residensial yang naik menjadi 2,3% secara triwulanan atau quarter to quarter (qtq) atau 13,5% secara tahunan atau year on year (yoy).

Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya masing-masing sebesar 2,2% secara qtq atau 12,1% secara yoy. Sementara, berdasarkan kelompok tipe rumah, kenaikan harga cukup tinggi terjadi pada rumah tipe kecil sebesar 2,68% dibandingkan kuartal sebelumnya. Selain itu, harga tipe menengah naik 2,71% secara kuartalan. Hasil survei memperkirakan tren kenaikan harga properti residensial berlanjut pada triwulan IV-2013. Tren kenaikan harga rumah yang masih berlanjut terindikasi dipengaruhi masih tingginya permintaan masyarakat akan perumahan.


Indikasi ini tergambar pada hasil survei volume penjualan properti residensial pada triwulan III-2013 yang masih meningkat tinggi 39,80% secara qtq, terutama dipengaruhi tingginya pertumbuhan penjualan tipe rumah kecil yang mencapai 43,68% secara qtq.

Pembiayaan internal developer

Kegiatan properti residensial yang masih kuat didorong oleh pembiayaan dari bank dan pembiayaan internal developer. Pembiayaan dari bank terutama dilakukan konsumen melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai pilihan utama dalam melakukan transaksi pembelian properti. Hasil survei menunjukkan sebagian besar atau sekitar 76,7% konsumen KPR merupakan fasilitas utama dalam melakukan transaksi pembelian properti residensial terutama pada rumah tipe kecil.

Sementara itu, pembiayaan internal terutama dilakukan oleh pihak pengembang yang menurut survei hampir sekitar 59,8% responden menggunakan dana internal sebagai sumber utama pembiayaan properti. Tingginya pertumbuhan properti ini cukup di luar dugaan, karena bank sentral telah memberlakukan aturan uang muka atau loan to value (LTV) bagi KPR pada Juni tahun lalu. Dalam aturan tersebut, BI mengharuskan nasabah membayar uang muka sebesar 20% dari nilai KPR. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A. Johansyah bilang, tingginya permintaan ini terjadi karena adanya rencana BI untuk mengeluarkan aturan LTV bagi rumah kedua dan seterusnya. Aturan tersebut dikeluarkan pada akhir September lalu dan akan mulai berlaku pada Desember mendatang. "Menjelang keluar aturan LTV banyak kredit yang dipercepat. Biar tidak terkena aturan," ujar Difi. Meski begitu, Difi meyakini bahwa pergerakan kredit KPR akan berkurang karena penerapan aturan tersebut. Di samping itu, perlambatan itu karena dampak kenaikan BI rate yang kini mencapai 7,5%. "Dengan turunnya permintaan kredit rumah, maka pertumbuhan harga ikut mengerem. BI tidak bisa langsung turunkan harga properti, tapi melambatkan pertumbuhan kreditnya," jelas Difi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan