JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumpulkan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan 21 bank penerbit kartu kredit untuk membuat standardisasi penagihan kartu kredit, termasuk soal aturan penagih utang (debt collector), sehingga jika bank melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi penghentian izin penerbitan kartu kredit bila terjadi pelanggaran. Pasalnya beberapa waktu lalu seorang nasabah Citibank Indonesia tewas akibat tunggakan utang kartu kredit. "Kami dan BI akan membentuk standardisasi bagaimana cara penagihan kepada nasabah, selain itu sebaiknya jika nasabah mengalami masalah dengan tagihan maka segera menghubungi pihak bank terkait," jelas Steve Marta General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia kepada wartawan di BI, Senin (4/4). Sayangnya, AKKI belum bisa menyampaikan aturan standardisasi penagihan kepada nasabah secara gamblang, sehingga tidak ada aturan khusus dari asosiasi penagih utang. Perbankan sendiri menjalankan aturan soal penagihan tunggakan kartu kredit sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 pasal 17 ayat 5. Isinya penerbit kartu kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas transaksi kartu kredit, baik yang dilakukan oleh penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan surat edaran BI No.11/10/DASP/2009. Akan tetapi, AKKI hanya dapat menggambarkan standardisasi tersebut seperti setiap agen penagih utang harus memiliki izin bentuk usaha kegiatan, lalu pihak ketiga harus menjadi rekanan dan tunduk dalam etika yang dituangkan dalam kontrak kerjasama. "Di sini AKKI sebagai fasilitator, kemudian BI sebagai pendukung yang berhak memberikan sanksi, sehingga kebijakan tersebut akan mengikat, dalam waktu dekat akan di-sharing ke pihak ketiga," paparnya. Rencana jangka pendek yang akan dilakukan oleh AKKI adalah dengan membuat daftar agen penagih utang yang masuk dalam daftar negatif atau tidak sesuai etika, serta mendaftar nama-nama nasabah yang menunggak tiga bulan ke atas. Sementara Difi Ahmad Johansyah Kepala Biro Humas BI menuturkan, Bank sentral hanya bertugas sebagai fungsi kontrol dan punishment terhadap aturan tersebut. Selain itu, BI juga berharap agar nasabah memiliki edukasi dalam menggunakan kartu kredit, di mana bukan untuk berutang namun sebagai alat transaksi keuangan secara elektronik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI Kumpulkan AKKI dan 21 penerbit kartu kredit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumpulkan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan 21 bank penerbit kartu kredit untuk membuat standardisasi penagihan kartu kredit, termasuk soal aturan penagih utang (debt collector), sehingga jika bank melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi penghentian izin penerbitan kartu kredit bila terjadi pelanggaran. Pasalnya beberapa waktu lalu seorang nasabah Citibank Indonesia tewas akibat tunggakan utang kartu kredit. "Kami dan BI akan membentuk standardisasi bagaimana cara penagihan kepada nasabah, selain itu sebaiknya jika nasabah mengalami masalah dengan tagihan maka segera menghubungi pihak bank terkait," jelas Steve Marta General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia kepada wartawan di BI, Senin (4/4). Sayangnya, AKKI belum bisa menyampaikan aturan standardisasi penagihan kepada nasabah secara gamblang, sehingga tidak ada aturan khusus dari asosiasi penagih utang. Perbankan sendiri menjalankan aturan soal penagihan tunggakan kartu kredit sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 pasal 17 ayat 5. Isinya penerbit kartu kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas transaksi kartu kredit, baik yang dilakukan oleh penerbit kartu kredit sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan surat edaran BI No.11/10/DASP/2009. Akan tetapi, AKKI hanya dapat menggambarkan standardisasi tersebut seperti setiap agen penagih utang harus memiliki izin bentuk usaha kegiatan, lalu pihak ketiga harus menjadi rekanan dan tunduk dalam etika yang dituangkan dalam kontrak kerjasama. "Di sini AKKI sebagai fasilitator, kemudian BI sebagai pendukung yang berhak memberikan sanksi, sehingga kebijakan tersebut akan mengikat, dalam waktu dekat akan di-sharing ke pihak ketiga," paparnya. Rencana jangka pendek yang akan dilakukan oleh AKKI adalah dengan membuat daftar agen penagih utang yang masuk dalam daftar negatif atau tidak sesuai etika, serta mendaftar nama-nama nasabah yang menunggak tiga bulan ke atas. Sementara Difi Ahmad Johansyah Kepala Biro Humas BI menuturkan, Bank sentral hanya bertugas sebagai fungsi kontrol dan punishment terhadap aturan tersebut. Selain itu, BI juga berharap agar nasabah memiliki edukasi dalam menggunakan kartu kredit, di mana bukan untuk berutang namun sebagai alat transaksi keuangan secara elektronik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News