BI lamban jatuhkan vonis kepada Citibank



JAKARTA. Lambannya sikap Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan soal sanksi kepada Citibank menimbulkan tanda tanya. Wakil Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis menduga, telah terjadi lobi-lobi antara BI dengan Citibank seputar isi sanksi tersebut.

Harry menduga, BI tampak bersikap hati-hati mengambil keputusan lantaran takut bila sanksi tersebut menjadi senjata makan tuan bagi BI. "Kalau mereka salah menjatuhkan sanksi dan ada kelemahan, mereka (BI) bisa digugat balik dan kredibilitas bisa hancur," kata Harry kepada KONTAN, Rabu kemarin (4/5).

Komisi XI DPR memberikan waktu satu bulan bagi BI untuk memberikan sanksi kepada Citibank sejak Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI, BI, dan Citibank, bulan April 2011 lalu. "BI harus memberikan sanksi paling lambat hari Minggu tanggal 8 Mei 2011. Setidaknya, hari Jumat mereka sudah memutuskan sanksinya," kata Harry.


Apabila benar telah terjadi lobi-lobi, Harry tidak mempermasalahkan, selama lobi tersebut tidak mempengaruhi kebijakan BI. "Kalau bertemu silaturahmi saja tidak masalah, tetapi yang membuat masalah itu kalau kebijakan BI terpengaruh," kata Harry.

Tapi sejatinya, BI sudah menyatakan Citibank bersalah pada kasus kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Sejauh ini, BI juga telah menemukan indikasi pelanggaran pada kasus pembobolan dana nasabah Citigold.

Perlu penjelasan

Pengamat kebijakan publik Yanuar Rizki juga menduga telah terjadi lobi-lobi dalam pengambilan keputusan BI. Yanuar menilai, bank sentral terlalu lama mengambil keputusan padahal kesalahan Citibank tersebut telah terlihat secara jelas.

Sejauh ini, BI juga telah menemukan pelanggaran yang dilakukan bank asal Amerika Serikat tersebut. "Kasusnya ini kasat mata. Kalau BI terlalu lama, kredibilitas BI akan terus menurun," tutur Yanuar.

Menurutnya, BI harus menjelaskan kepada publik mengapa mereka lama mengambil keputusan. Tujuannya untuk menjawab sorotan negatif masyarakat terhadap bank sentral. "Agar tidak ada kecurigaan kalau BI main mata, makanya BI menjelaskan ke publik. Kalau perlu BI melakukan gelar perkara," kata Yanuar kepada KONTAN.

Sebelumnya, Senin lalu (2/4), Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sanksi terhadap Citibank akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI.

Namun, usai RDG Selasa (3/5) lalu, bank sentral tidak kunjung memberikan keterangan dan informasi seputar sanksi ke Citibank. Bahkan hingga kemarin (4/5), tidak ada keterangan sedikitpun dari BI soal sanksi tersebut.

KONTAN berupaya menghubungi beberapa pejabat teras BI hingga staf hubungan masyarakat BI. Namun, hingga berita ini naik cetak, mereka tak kunjung menjawab pertanyaan KONTAN seputar sanksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: