BI larang gadai emas untuk investasi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur bisnis gadai emas. Setelah mengedarkan surat pembinaan ke seluruh bank syariah pada akhir tahun 2011 lalu, regulator perbankan itu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) di akhir Januari ini. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan, inti aturan ini adalah, mengembalikan bisnis gadai emas ke asal muasalnya, yakni pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. "Kami tidak akan mengizinkan praktek gadai emas untuk investasi," ujarnya, Kamis (5/1). Artinya, skema produk seperti Kebun Emas dan kepemilikan logam mulia tak lagi boleh dipasarkan.

Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu. Mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas.


BI sejauh ini belum bersedia menjelaskan metode pengawasan atas gadai emas bermotif investasi. Tapi sumber KONTAN di kalangan bankir syariah mengatakan, BI tidak akan kesulitan mengendus penyimpangan.

Menurut dia, inti skema investasi emas ada di gadai berungkit. Nasabah menggadai emas untuk belanja emas, dan seterusnya. Praktik ini marak, karena banknya aktif memfasilitasi. "Jika ada nasabah yang bisa gadai emas untuk kedua kali dan seterusnya, tanpa menebus gadai yang pertama, bank bisa terindikasi melayani gadai untuk investasi," katanya.

Untuk membedakan spekulan dan nasabah yang membutuhkan uang, bank syariah bisa menggunakan sistem informasi debitur. Dari verifikasi ini akan terlihat rekam jejak nasabah yang hendak melakukan gadai, apakah memiliki tanggungan emas di bank lain yang belum dia tebus. Jadi, bank tidak bisa beralasan tidak tahu kalau dirinya dimanfaatkan nasabah spekulan.

Menetapkan rasio LTV

Selain mengembalikan gadai emas ke jalan yang lurus, BI juga menetapkan rasio loan to value (LTV) maksimal 80%. Jadi, bank hanya boleh menyalurkan dana sebesar 80% dari nilai emas yang digadai.

BI juga berencana membatasi plafon pembiayaan dan porsi gadai emas. Saat ini besarannya sedang dikaji. "Kami pernah meminta maksimal Rp 100 juta. Angka ini belum final," tambahnya.

Direktur Kepatuhan Bank BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan. "Bisnis gadai emas memang rentan untuk disalahgunakan. Karena itu kami sesuaikan dengan keinginan BI biar bisnis ini aman," ujarnya.

Direktur Utama Bank Syariah Mega Indonesia, Beny (BSMI) Witjaksono meminta BI agar tidak membatasi plafon gadai. Kalaupun harus membatasi, BI harus mempertegas, pembatasan plafon hanya untuk gadai yang konsumtif. "Jika tujuan produktif jangan dibatasi, karena banyak pengusaha menyimpan duit dalam bentuk emas. Bila pesanan datang mereka gadai emas," ujarnya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: