JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur bisnis gadai emas. Setelah mengedarkan surat pembinaan ke seluruh bank syariah pada akhir tahun 2011 lalu, regulator perbankan itu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) di akhir Januari ini. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan, inti aturan ini adalah, mengembalikan bisnis gadai emas ke asal muasalnya, yakni pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. "Kami tidak akan mengizinkan praktek gadai emas untuk investasi," ujarnya, Kamis (5/1). Artinya, skema produk seperti Kebun Emas dan kepemilikan logam mulia tak lagi boleh dipasarkan. Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu. Mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas.
BI larang gadai emas untuk investasi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur bisnis gadai emas. Setelah mengedarkan surat pembinaan ke seluruh bank syariah pada akhir tahun 2011 lalu, regulator perbankan itu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) di akhir Januari ini. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan, inti aturan ini adalah, mengembalikan bisnis gadai emas ke asal muasalnya, yakni pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. "Kami tidak akan mengizinkan praktek gadai emas untuk investasi," ujarnya, Kamis (5/1). Artinya, skema produk seperti Kebun Emas dan kepemilikan logam mulia tak lagi boleh dipasarkan. Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu. Mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas.