JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin ketat mengatur penyaluran kredit. BI mewajibkan perbankan lebih berhati-hati menyalurkan kredit konsumsi, karena ancaman overheating ekonomi. Itu sebabnya, BI mewajibkan loan to value (LTV) kredit otomotif dan properti maksimal 70%. Tak cukup sampai di situ, melihat adanya lubang aturan tersebut, BI akan melarang penggunaan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka alias down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). BI juga siap menutup lubang lain, yakni menerapkan LTV di perbankan syariah. BI mengindikasikan, ada beberapa bank memberi KTA untuk mengakali keterbatasan debitur memenuhi aturan LTV. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan merilis larangan itu dalam bentuk aturan atau surat edaran.
BI larang KTA jadi uang muka KPR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin ketat mengatur penyaluran kredit. BI mewajibkan perbankan lebih berhati-hati menyalurkan kredit konsumsi, karena ancaman overheating ekonomi. Itu sebabnya, BI mewajibkan loan to value (LTV) kredit otomotif dan properti maksimal 70%. Tak cukup sampai di situ, melihat adanya lubang aturan tersebut, BI akan melarang penggunaan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka alias down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). BI juga siap menutup lubang lain, yakni menerapkan LTV di perbankan syariah. BI mengindikasikan, ada beberapa bank memberi KTA untuk mengakali keterbatasan debitur memenuhi aturan LTV. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan merilis larangan itu dalam bentuk aturan atau surat edaran.