BI Larang Pembelian Valas via Produk Hibrida



JAKARTA.  Bank Indonesia (BI) mempersempit ruang gerak perdagangan berbau spekulasi. BI kemarin melarang pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah berapa pun apabila pembelian tersebut terkait dengan produk terstruktur (structured product) dari bank. Istilah structured product kerap digunakan untuk merujuk ke sebuah portofolio yang terdiri dari berbagai aset, termasuk instrumen derivatif dan valas. Contoh produk bank yang terstruktur adalah dual currency deposit. Produk ini merupakan deposito jangka pendek yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valuta asing dengan mata uang rupiah.BI mencurigai, produk terstruktur semacam dual currency deposit dipakai sebagai ins-trumen untuk melakukan kegiatan spekulasi. Ujung-ujungnya,  bisa menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar rupiah. Ketentuan tentang larangan penjualan dolar terkait dengan structured product termuat dalam Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Aturan yang terbit 27 November 2008 ini merupakan penjabaran dari PBI Nomor 10/28/PBI/2008 yang keluar 12 November 2008 lalu. Beleid ini juga kembali menegaskan pembelian valas oleh nasabah atau pihak asing lewat bank di atas US$ 100.000 dalam sebulan harus dengan underlying transaction yang jelas.Namun, surat edaran ini lebih merinci jenis transaksi underlying yang dibolehkan. Untuk nasabah bank, misalnya, transaksi underlying yang dibolehkan antara lain untuk kegiatan impor barang dan jasa, untuk pembayaran utang dalam valas, dan pembayaran atas pembelian aset di luar negeri. Jenis transaksi underlying lainnya untuk kegiatan usaha agen perjalanan, serta penempatan pada simpan-an dalam valas. Sedangkan untuk pihak asing, underlying transaction yang dibolehkan antara lain berupa pencairan aset atau investasi dalam rupiah termasuk repatriasi modal, serta pengembalian kredit oleh debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie