BI: Likuiditas bank lebih dari cukup untuk restrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri perbankan nampaknya harus benar-benar menjaga staminanya, utamanya untuk menjaga likuiditas di tengah pandemic corona atau Covid-19. Ini adalah konsekuensi program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona atau Covid-19. Bank tak bisa mengelak  atas proposal restrukturisasi kredit produktif segmen mikro dan UMKM. 

Tak hanya keringanan bunga, keringanan pokok juga diminta. Belum juga restrukturisasi segmen produktif ini tuntas digelar, pemerintah sudah mengagendakan stimulus relaksasi kredit kepemilikan rumah dan kredit kendaraan. 

Pada saat bersamaan, sejumlah perusahaan pelat merah juga sedang mengantre untuk menegosiasi pembayaran utangnya.


Ini jelas menjadikan bank harus menjaga stamina. Program restrukturisasi kredit  dan relaksasi kredit konsumtif bernilai triliunan rupiah itu sangat tergantung pada daya tahan modal atau likuiditas perbankan menanggung program itu.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam teleconference, Rabu (6/5), mengatakan likuiditas perbankan saat ini cukup untuk menanggulangi restrukturisasi UMKM.   Bank-bank masih memiliki bantalan dana likuiditas, salah satunya dalam kepemilikan surat utang negara/surat berharga negara atau SBN. “Jumlahnya lebih dari Rp 700 triliun. Ini lebih dari cukup untuk menanggung program restrukturisasi kredit UMKM,” ujar Perry Warjiyo menjawab pertanyaan KONTAN.

Bank bisa memanfaatkan fasilitas term repurchase agreement (Repo) ke BI. “Bank-bank bisa  mengagunkan kepemilikan SBNnya ke BI untuk dikembali. Gunakan  itu dulu. Itu lebih dari cukup untuk merestrukturisasi kredit UMKM selama 6 bulan,” ujar Perry.

Perry menyebut, dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan program pemulihan ekonomi. Di dalamnya akan berisisi program restrukturisasi kredit. Tak hanya UMKM, tapi juga kredit korporasi atau kredit komersial. “Ini sedang didetailkan, jadi ditunggu saja,” ujar Perry.

Tak hanya itu saja,pemerintah  juga tengah menyiapkan aturan terkait relaksasi UMKM, kredit komersial  atau korporasi menyangkut relaksasi  penundaan angsuran pokok , hingga suka bunga. “Dalam penundaan angsuran untuk bunga, apakah ada subsidi bunga, kita tunggu dari pemerintah,” ujar Perry.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan, jika restrukturisasi kredit beranjak ke kredit komersial, termasuk kredit ke perusahaan negara maka likuiditas bank harus kembali dihitung.  “Baru kalau kurang, pemerintah akan terbitkan SBN tambahan sekitar Rp 150 triliun. Ini yang kita sebut untuk program pemulihan ekonomi,” ujar Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana