KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uang muka pembelian rumah lewat kredit bank semakin ringan. Bank Indonesia (BI) menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Dengan kata lain, BI meringankan ketentuan uang muka untuk KPR. Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.
BI longgarkan aturan LTV, uang muka kredit rumah makin enteng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uang muka pembelian rumah lewat kredit bank semakin ringan. Bank Indonesia (BI) menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Dengan kata lain, BI meringankan ketentuan uang muka untuk KPR. Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.