JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembelian valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran No. 14/11/DPM, berlaku mulai 21 Maret 2012, bank sentral ingin memudahkan perbankan dan pelaku sektor riil bertransaksi, khususnya untuk perdagangan internasional. Tujuan lain memperdalam pasar valas domestik. SE ini merevisi SE Nomor 10/42/DPD yang terbit November 2008. Ketika itu, BI mengetatkan mekanisme pembelian valas untuk mencegah spekulasi dan memastikan kecukupan valas dalam negeri. Pada SE baru, BI mempermudah proses transaksi. Substansi aturan, seperti transaksi valas harus disertai underlying atau bukti tujuan penggunaan valas, tetap berlaku. Transaksi valas yang dimaksud adalah minimal US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah. BI merevisi beberapa hal. Pertama, melarang transaksi spot pembelian valas melalui mesin ATM. BI hanya membolehkan transaksi spot melalui electronic banking, phone banking, kartu kredit atau bank notes. Sebelumnya, pembelian valas melalui ATM masuk kategori spot.
BI longgarkan aturan pembelian valas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembelian valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran No. 14/11/DPM, berlaku mulai 21 Maret 2012, bank sentral ingin memudahkan perbankan dan pelaku sektor riil bertransaksi, khususnya untuk perdagangan internasional. Tujuan lain memperdalam pasar valas domestik. SE ini merevisi SE Nomor 10/42/DPD yang terbit November 2008. Ketika itu, BI mengetatkan mekanisme pembelian valas untuk mencegah spekulasi dan memastikan kecukupan valas dalam negeri. Pada SE baru, BI mempermudah proses transaksi. Substansi aturan, seperti transaksi valas harus disertai underlying atau bukti tujuan penggunaan valas, tetap berlaku. Transaksi valas yang dimaksud adalah minimal US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah. BI merevisi beberapa hal. Pertama, melarang transaksi spot pembelian valas melalui mesin ATM. BI hanya membolehkan transaksi spot melalui electronic banking, phone banking, kartu kredit atau bank notes. Sebelumnya, pembelian valas melalui ATM masuk kategori spot.