KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata (averaging) dan rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM). Untuk GWM averaging semula sebesar 2%, kini setelah relaksasi menjadi 3%. Sedangkan rasio PLM juga dilonggarkan dari 2% menjadi 4%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Menurut BI, relaksasi ini bertujuan agar bank semakin fleksibel dalam mengelola likuiditas. Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bambang Tri Baroto mengatakan, relaksasi ini bisa meningkatkan likuiditas harian perbankan nasional. “Serta dapat meningkatkan fleksibilitas dana sehingga bisa menjaga suku bunga JIBOR di akhir tahun,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).
BI longgarkan GWM rata-rata, bank lebih fleksibel mengelola likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata (averaging) dan rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM). Untuk GWM averaging semula sebesar 2%, kini setelah relaksasi menjadi 3%. Sedangkan rasio PLM juga dilonggarkan dari 2% menjadi 4%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Menurut BI, relaksasi ini bertujuan agar bank semakin fleksibel dalam mengelola likuiditas. Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bambang Tri Baroto mengatakan, relaksasi ini bisa meningkatkan likuiditas harian perbankan nasional. “Serta dapat meningkatkan fleksibilitas dana sehingga bisa menjaga suku bunga JIBOR di akhir tahun,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).