BI longgarkan ketentuan LTV, begini tanggapan Metropolitan Land Tbk (MLTA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 


Baca Juga: Begini tanggapan REI soal BI longgarkan ketentuan LTV

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MLTA) Olivia Surodjo menilai dalam hal kemudahan aturan, tentu aturan tersebut akan meringankan bagi konsumen. 

“Secara pribadi saya berpikir kemungkinan besar di lapangan belum tentu bank mau menjalankan hal ini kecuali mungkin untuk nasabah tertentu yang payroll di mereka. Dengan DP 0% pembeli hampir tidak memiliki sense of ownership di awal sehingga lebih mudah untuk membatalkan/walking away dari properti,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2). 

Namun, ia menilai dengan adanya aturan tersebut tentu akan berdampak terhadap penjualan. Namun kembali lagi pada adanya aturan ini apakah bank-bank bersedia mengambil resiko lebih dengan memberikan 100% pinjaman kredit ke konsumen. “Kalau bank mau yah bisa meningkatkan penjualan tapi di bank risiko bad debt atau risiko kredit macet bisa meningkat,” tutupnya. 

Selanjutnya: Tanggapan Intiland Development (DILD) terkait ketentuan LTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .