KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.
BI longgarkan ketentuan LTV, begini tanggapan Metropolitan Land Tbk (MLTA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.