KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memangkas suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan ketentuan uang muka lewat pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti maupun kendaraan bermotor. Pelonggaran tersebut ada pada uang muka untuk kredit properti menjadi sebesar 5%, serta uang muka kendaraan bermotor yang sebesar 5% - 10%. Selain melakukan pelonggaran LTV, bank sentral Indonesia tersebut juga melakukan pelonggaran financing to value (FTV) pada kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
BI longgarkan LTV kredit properti dan kendaraan bermotor untuk memacu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memangkas suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan ketentuan uang muka lewat pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti maupun kendaraan bermotor. Pelonggaran tersebut ada pada uang muka untuk kredit properti menjadi sebesar 5%, serta uang muka kendaraan bermotor yang sebesar 5% - 10%. Selain melakukan pelonggaran LTV, bank sentral Indonesia tersebut juga melakukan pelonggaran financing to value (FTV) pada kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.