BI longgarkan LTV, perbankan akan menggenjot kredit perumahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan, Bank Indonesia (BI) akan membahas pelonggaran kredit properti. BI berniat memperlonggar dari dua sisi, yakni revisi aturan loan to value (LTV) dan kredit pemilikan rumah (KPR) inden.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) menyatakan, regulator sedang mengkaji penurunan uang muka kredit rumah. "Apakah memang uang muka perlu diturunkan lagi," kata Perry, Jumat (25/5).

Rencana pelonggaran LTV oleh BI merupakan kali ketiga setelah bank sentral merelaksasi aturan ini pada tahun 2015 dan tahun 2016. Sejak pelonggaran tersebut, KPR tak pernah lagi menginjak angka pertumbuhan 20% seperti pada tahun 2010-2011.


Felicia Mathilda Simon, EVP Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menuturkan, relaksasi pembelian KPR inden akan membantu untuk meningkatkan pembiayaan KPR, terutama pada sektor primary market. BCA mengincar KPR tumbuh 10%-12% di tahun ini.

Rencana pelonggaran LTV ini akan memberikan keuntungan bagi kelas menengah ke bawah, karena uang muka lebih rendah. Sedangkan, segmen menengah atas tidak ada masalah dengan uang muka.

Lani Darmawan, Direktur Bank CIMB Niaga Tbk menilai, relaksasi LTV akan memberikan pengaruh bagi industri properti di Tanah Air. Sebab, KPR bisa lebih terjangkau bagi nasabah.

Menurutnya, pelonggaran aturan LTV tergantung dari risk appetite bank. Karena bank memakai LTV sebagai bagian dari analisa kredit. Bank berkode saham BNGA ini membidik pertumbuhan KPR 10% di tahun ini.

Tambok Simanjuntak Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bilang, relaksasi LTV dan termin pembayaran akan berdampak positif ke bisnis KPR. Hal ini berkaca pada pelonggaran LTV di tahun 2016.

Saat ini, BNI mencatat kredit perumahan hanya meningkat 4,2% per kuartal pertama tahun ini. Di BNI KPR merupakan bagian dari kredit konsumer. Nah, untuk kredit konsumer, BNI memperkirakan pertumbuhan berkisar 10%–15% di tahun ini.

Data terakhir, bank membukukan pertumbuhan KPR 11,40% di Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi