BI longgarkan LTV untuk KPR: Tak ada potensi bubble properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indoensia (BI) memastikan dengan adanya pelonggaran LTV tak akan menyebabkan bubble atau meledaknya harga properti.

Perry Warjiyo Gubernur BI melihat risiko bubble properti kecil sekali. "Dengan relaksasi LTV terutama untuk KPR inden menjadi maksimal 5 fasilitas, tidak menimbulkan risiko bubble," kata Perry dalam konverensi pers hasil RDG, Jumat (29/6).

Sekadar informasi, BI memberlakukan pelonggaran LTV per 1 Agustus 2018. 


Secara umum BI melihat, relaksasi LTV ini bisa berefek positif bisa mendorong sektor perumahan. Sektor perumahan ini penting karena salah satu leading sektor yang bisa mendorong ekonomi.

Relaksasi LTV ini juga mempunyai efek ganda besar. Pasalnya, sektor perumahan tidak hanya meningkatkan permintaan tenaga kerja kontruksi tapi juga meningkatkan jumlah bahan bangunan.

BI mangklaim, manajemen risiko terkait pelonggaran LTV ini cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan debt to service ratio tidak lebih dari 13%. Hal ini berarti nasabah KPR bisa bisa membayar fasilitas rumahnya dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia