Jakarta. Para bankir boleh lega hati. Akhirnya Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran ke bank yang belum mampu menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 55 tentang Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan. BI, Senin (9/11), mengumumkan keputusan itu ke para bankir. Alasan BI, berdasar hasil kajian bank sentral, hanya ada 14 bank berskala besar yang sungguh siap menerapkan PSAK Nomor 55. Lalu, sebanyak 47 bank masih bisa menerapkan, dan 55 bank lainnya menyerah. Melihat tingkat kesiapan industri yang masih rendah, BI memberikan masa transisi ke bank yang belum mampu menerapkan PSAK Nomor 55. Sementara bank besar yang sudah siap tetap harus mengikuti PSAK tersebut mulai 1 Januari 2009 mendatang.
Mengutip salinan draf Rancangan Surat Edaran BI mengenai Perubahan Surat Edaran Nomor 11/4/DPNP/ tanggal 27 Januari 2009 tentang pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang diterima KONTAN, masa transisi itu hanya berlaku untuk penetapan besaran penurunan nilai dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terhadap aset keuangan dalam bentuk kredit secara kolektif. Otoritas perbankan juga memasang tiga kondisi bagi bank yang ingin menikmati masa transisi. Pertama, bank tersebut belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk memberlakukan PSAK Nomor 55. Kedua, bank belum memiliki data-data pendukung yang diperlukan, seperti data kerugian secara historis maupun data transaksi dari sesama bank (peer group). Ketiga, bank belum punya kompetensi untuk mengembangkan metodologi yang sesuai kondisi internalnya. BI sudah pernah melemparkan sinyal akan memberlakukan masa transisi untuk penerapan PSAK 55. "Negara lain juga pusing, sama seperti di sini," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, akhir Oktober silam. Sampai akhir 2011 Namun BI tidak bisa begitu saja memberlakukan masa transisi. BI juga meminta keputusan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk memastikan masa transisi ini tidak bertentangan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Kelonggaran yang diberikan oleh BI tidak tanggung-tanggung, yakni hingga akhir Desember 2011. Artinya, bank yang belum mampu melaksanakan PSAK ini boleh menerapkannya mulai Januari 2012 mendatang. Mendengar kabar kebijakan BI ini, para bankir mengaku cukup lega. "Ini langkah maju, bank diberikan waktu untuk menyiapkan diri. Saya dengar DSAK secara lisan sudah menyetujui usulan BI," Direktur Bisnis Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh.
Direktur Umum Bank Nagari Syamsir Alam juga menyambut baik pemberlakuan masa transisi. Ia mengklaim, para bankir rada pusing dengan persyaratan standar akuntansi baru yang rumit tersebut. Namun, akhirnya bankir memilih untuk pasrah. "Kalau memang diatur begitu, mau apalagi," kata Syamsir. Pemberlakuan masa transisi ini menuntut para akuntan publik lebih jeli. Mereka harus bisa memastikan bahwa bank yang belum memberlakukan secara penuh PSAK Nomor 55 memang bank yang sesuai dengan ketentuan BI. Bila akuntan publik menemukan bank tersebut ternyata tidak berhak mengikuti masa transisi, maka ia wajib memberikan laporan ke BI. Akuntan publik juga bisa membuat catatan di laporan audit ataupun management letter. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan