KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan makroprudensial memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%. Langkah ini diambil bank sentral sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air, termasuk menggenjot pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi hingga Januari 2021. Aturan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung merinci, bagi bank atau perusahaan pembiayaan dengan rasio NPL/NPF di bawah 5% diperkenakan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. Kebijakan itu jauh lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih untuk nonproduktif. Sementara untuk roda tiga atau lebih untuk produktif sebesar 10%.
BI longgarkan uang muka kredit kendaraan bermotor, begini tanggapan bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan makroprudensial memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%. Langkah ini diambil bank sentral sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air, termasuk menggenjot pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi hingga Januari 2021. Aturan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung merinci, bagi bank atau perusahaan pembiayaan dengan rasio NPL/NPF di bawah 5% diperkenakan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. Kebijakan itu jauh lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih untuk nonproduktif. Sementara untuk roda tiga atau lebih untuk produktif sebesar 10%.