KONTAN.CO.ID - Setelah membentuk Bank Indonesia (BI) Financial Technology (Fintech) Office atau BI-FTO pada November 2016 lalu, BI akan meluncurkan beleid baru yang mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia. Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun ini. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan mengumumkan Fintech Regulation and Regulatory Sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan atau model bisnis mereka. Aturan mengenai Fintech Regulatory merupakan bagian dari tugas BI sebagai regulator dari sistem pembayaran. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran khusus pelaku Fintech berjalan aman dan melindungi pelanggan.
Sementara aturan mengenai Sandbox Regulatory akan mengatur ketentuan bagi pelaku Fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup berskala kecil, memenuhi kriteria yang ditentukan oleh BI sebelum memasuki Sandbox. Dengan kata lain, Sandbox Regulatory akan digunakan sebagai tempat untuk mematangkan layanan startup finansial yang hendak beroperasi di Indonesia. "Semoga kuartal keempat 2017 aturan BI tentang Fintech akan terbit. Kemudian menyusul bersamaan dengan itu, aturan tentang Sandbox. Jadi teman-teman di bidang sistem pembayaran terkait Fintech bisa mengamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturan lebih lanjut," kata Mirza dalam acara International Accounting Conference di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8). Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, terkait aturan Fintech Regulatory, BI akan meminta agar pendaftaran pelaku Fintech tercatat dengan baik. Sementara aturan mengenai Regulatory Sandbox akan diluncurkan untuk melihat profil risiko, mitigasi risiko, dan sistem dari startup finansial yang akan diluncurkan.