KONTAN.CO.ID - Setelah membentuk Bank Indonesia (BI) Financial Technology (Fintech) Office atau BI-FTO pada November 2016 lalu, BI akan meluncurkan beleid baru yang mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia. Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun ini. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan mengumumkan Fintech Regulation and Regulatory Sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan atau model bisnis mereka. Aturan mengenai Fintech Regulatory merupakan bagian dari tugas BI sebagai regulator dari sistem pembayaran. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran khusus pelaku Fintech berjalan aman dan melindungi pelanggan.
BI luncurkan aturan fintech di kuartal IV
KONTAN.CO.ID - Setelah membentuk Bank Indonesia (BI) Financial Technology (Fintech) Office atau BI-FTO pada November 2016 lalu, BI akan meluncurkan beleid baru yang mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia. Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun ini. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan mengumumkan Fintech Regulation and Regulatory Sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan atau model bisnis mereka. Aturan mengenai Fintech Regulatory merupakan bagian dari tugas BI sebagai regulator dari sistem pembayaran. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran khusus pelaku Fintech berjalan aman dan melindungi pelanggan.