JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan bank maupun perusahaan telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk implementasi bank tanpa cabang tersebut. "Ini penting dalam konteks branchless banking," Asisten Gubernur BI Mulya Siregar, Selasa, (30/4). Nantinya, pedoman uji coba agen tersebut akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek branchless banking. Uji coba ini sendiri akan berlangsung dari Mei sampai November tahun ini. Mulya mengatakan bahwa uji coba tersebut akan diterapkan pada 8 daerah. Daerah yang akan menjadi percontohan yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
BI luncurkan pedoman uji coba agen branchless bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan bank maupun perusahaan telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk implementasi bank tanpa cabang tersebut. "Ini penting dalam konteks branchless banking," Asisten Gubernur BI Mulya Siregar, Selasa, (30/4). Nantinya, pedoman uji coba agen tersebut akan menjadi acuan bagi bank dan perusahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek branchless banking. Uji coba ini sendiri akan berlangsung dari Mei sampai November tahun ini. Mulya mengatakan bahwa uji coba tersebut akan diterapkan pada 8 daerah. Daerah yang akan menjadi percontohan yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.