AMBON. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku selama periode Januari- April 2016 telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) senilai Rp 289 miliar. "Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan masyarakat yang menukar langsung ke BI," kata Deputi Perwakilan BI Maluku Joko Triono, di Ambon, Kamis (26/5). Setiap uang yang masuk dari bank disortir, selanjutnya uang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan dengan uang yang baru.
BI Maluku musnahkan uang lusuh Rp 289 miliar
AMBON. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku selama periode Januari- April 2016 telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) senilai Rp 289 miliar. "Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan masyarakat yang menukar langsung ke BI," kata Deputi Perwakilan BI Maluku Joko Triono, di Ambon, Kamis (26/5). Setiap uang yang masuk dari bank disortir, selanjutnya uang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan dengan uang yang baru.