BI Maluku Utara siapkan tujuh bank persepsi



TERNATE. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyediakan tujuh bank persepsi untuk mendukung penerapan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

"Tujuh bank tersebut yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BTPN, BCA dan Bank Danamon," kata Kepala Perwakilan Malut Dwi Tugas Waluyanto di Ternate, Sabtu (23/7).

Dia mengatakan, Tax Amesty yang telah disahkan dan menjadi UU pada Senin, 18 Juli 2016, maka para wajib pajak yang belum seutuhnya membayar pajak diharapkan segera melukakan pembayaran sepenuhnya.


Menurut dia, pembayaran dapat dilakukan di kantor pajak atau bisa disetor ke bank persepsi tersebut.

Dwi memperkirakan dana yang nantinya kembali ke Indonesia sebesar Rp 600 triliun, dan diharapkan menjadi investasi dalam negeri termasuk di Malut.

Dwi menambahkan, adanya penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

"Disahkan Tax Amnesty ini diharapkan para pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri akan memindahkannya ke Indonesia dan menjadi wajib pajak baru sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan